TTWINNER

Trading Account

Tuesday, April 17, 2012

Panwaslukada Kota Sorong: KPU Kota Sorong Lakukan Pelanggaran

Senin, 16 April 2012 | 21:38 WIB
 
Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sorong, Papua kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/4). Perkara ini dimohonkan oleh dua pasangan calon, yakni Marthinus Salamala-Petrus Fatlolon (Pasangan Calon No. Urut 4) dan Hengky Rumbiak-Juni Triatmoko (Pasangan Calon No. Urut 1). Dalam sidang yang beragendakan pembuktian tersebut, Panwaslukada Kota Sorong yang diwakili oleh James Kastanya mengungkapkan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Sorong. Menurut James, pelanggaran yang telah dilakukan oleh KPU Kota Sorong, di antaranya tidak diberitahukannya mengenai pemutakhiran DPT dan DPS. “KPU Kota Sorong tidak menempelkan info pemutakhiran data pada tempat yang telah diatur oleh UU. Begitu pula halnya dengan rekapitulasi hasil pleno (hasil penghitungan suara),” jelasnya dihadapan majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD. Mengenai pernyataan James tersebut, Supran selaku Ketua KPU Kota Sorong mengungkapkan pihaknya telah menyebarluaskan mengenai pemutakhiran DPT melalui pembagian stiker kepada masyarakat. “Lagipula penetapan DPS maupun DPT dilakukan oleh PPD dan PPS,” jawabnya. Kemudian, James mengemukakan adanya peningkatan jumlah DPT dan TPS secara signifikan yang menimbulkan kecurigaan terdapat ketidakwajaran. Pada awalanya, lanjut James, dalam DPS, tercatat sebanyak 428 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 130.806 prang. “Namun pada penetapan yang dilakukan tanggal 6 Februari 2012, ada peningkatan signifikan menjadi 432 TPS dengan 153.973 pemilih. Namun pada 18 Maret 2012, jumlah TPS berubah menjadi 426 TPS, namun jumlah pemilih tetap,” ungkap James. Menanggapi hal tersebut, Supran sebagai perwakilan Termohon, mengungkapkan peningkatan jumlah TPS dan DPT tersebut berkaitan dengan tidak bolehnya TPS lintas kelurahan. Dalam pokok permohonannya, Para Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, masif dan sistematis yang dilakukan oleh Termohon dengan Pihak Terkait. Sidang berikutnya untuk mendengarkan saksi para pemohon dan Termohon akan digelar pada Rabu, 18 April 2012 mendatang. (Lulu Anjarsari/mh)

No comments: