TTWINNER

Trading Account

Saturday, April 21, 2012

KPU Kota Sorong Bantah Adanya Masalah DPT

Kamis, 19 April 2012 | 19:23 WIB

Ketua KPU Kota Sorong Supran membantah semua kesaksian yang diungkapkan oleh para saksi mengenai Data Pemilih Tetap (DPT). Bantahan ini disampaikan oleh Supran di dalam sidang penyelesaian sengketa hasil pemilukada Kota Sorong yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (19/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini dimohonkan oleh dua pasangan calon, yakni Marthinus Salamala-Petrus Fatlolon (Pasangan Calon No. Urut 4) dan Hengky Rumbiak-Juni Triatmoko (Pasangan Calon No. Urut 1).
“Melalui proses panjang dan validasi dari kelurahan yang ditetapkan oleh PPS tanggal 11 Januari 2012, kemudian pada tanggal 6 Februari 2012, diadakan pleno rekap di tingkat KPU. Kami memulai pemutakhiran data sejak 28 November-27 Desember 2011 dan memberitahukan kepada semua kandidat. Kami juga mengimbau kepada para peserta untuk menurunkan ‘pasukan’-nya dari bawah, tapi tidak ada yang membawakan data pembanding” urai Supran di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD.
Menurut Supran, semua yang dikatakan ada masalah DPT hanyalah asumsi belaka. Ia menjelaskan bahwa seluruh PPS telah menempelkan DPT pada tempat sesuai yang diatur oleh UU. “Jadi, KPU tidak menganggap bahwa DPT bermasalah. Kami juga siapkan bukti dan foto DPT yang ditempel di TPS. Rekaman di radio dan televisi, akan kami lampirkan sebagai bukti,” terangnya.
Dalam sidang tersebut, Termohon juga menghadirkan saksi yang pada intinya membantah semua kesaksian dari Para Pemohon. Salah satu di antaranya Eddy Zainuddin. Eddy mengungkapkan pemungutan suara Pemilukada Kota Sorong berjalan dengan lancar tanpa adanya kerusuhan. “Dari awal, tidak ada keributan, kami koordinasi dan kami hitung perhitungan hasil suara setiap kandidat, kami kooordinasikan dengan saksi dan saksi dari lima kandidat puas. Kami merekapitulasi dan kami bagikan satu per satu hasil rekapitulasi,” jelasnya.
Sementara itu, Pemohon Nomor 16/PHPU-X/2012 menjelaskan adanya mobilisasi massa yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3, kemudian adanya anak di bawah umur yang melakukan pencoblosan. “Ada mobilisasi massa oleh Ibu Nunu dan Pak Yuda dengan memakai mobil memberikan pengarahan. Di depan bandara, ada tiga truk ada massa yang melakukan mobilisasi. Kemudian, di terminal, anak di bawah umur, Kevin melakukan pencoblosan dengan menggunakan nama bapaknya, di TPS 7 Distrik Kepulauan,” papar salah satu saksi Pemohon, William Robert.
Saksi lainnya menerangkan adanya pembagian uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3. “Sebelum pemilihan ada kumpul-kumpul, dan pembagian uang. Uang dibungkus dan diberikan dengan pesan untuk memilih nomor 3. Ada sekitar 16 orang yang dibagikan uang. Kemudian, masyarakat berinisiatif ke panwas, besoknya kami ke panwas,” terangnya.
Dalam pokok permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, masif dan sistematis yang dilakukan oleh Termohon dengan Pihak Terkait. (Lulu Anjarsari/mh)

No comments: